PETISI Pecinta Satwa

June 14, 2008

Sumber PETISI : Indonesia.Profauna.org

PETISI
PENGHENTIAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA INDONESIA

Ratusan ribu satwa langka yang dilindungi diperdagangkan bebas setiap tahunnya di berbagai daerah di Indonesia. Perdagangan ini terpusat di pasar burung, salah satunya yang terbesar adalah Pasar Burung Pramuka Jakarta. Bisnis perdagangan satwa liar ini nilainya mencapai Rp 9 trilyun per tahun.

Meski Indonesia telah mempunyai UU Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang menyatakan bahwa perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang dan pelanggarnya dapat dihukum penjara 5 tahun, nyatanya praktek perdagangan ini masih berlangsung. Lemahnya penegakan hukum menjadi kunci mengapa perdagangan satwa ini terus berjalan. Survey ProFauna menunjukan lebih dari 95% satwa yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam. Ini artinya perdagangan satwa liar di Indonesia menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di alam. [Read more]