PETISI Pecinta Satwa
June 14, 2008
Sumber PETISI : Indonesia.Profauna.org
June 14, 2008
Sumber PETISI : Indonesia.Profauna.org
Meski Indonesia telah mempunyai UU Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang menyatakan bahwa perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang dan pelanggarnya dapat dihukum penjara 5 tahun, nyatanya praktek perdagangan ini masih berlangsung. Lemahnya penegakan hukum menjadi kunci mengapa perdagangan satwa ini terus berjalan. Survey ProFauna menunjukan lebih dari 95% satwa yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam. Ini artinya perdagangan satwa liar di Indonesia menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di alam. [Read more]